Kembali, pelaku tindak pidana Narkotika dibekuk Tim Restik Polres Bateng
tribratanews.Polri.go.id – Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah tidak main – main dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Bangka Tengah. Melalui Tim Restik yang dipimpin oleh AKP Raden Hasir, S.H, M.H selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali berhasil menciduk pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Selasa (12/09/17), sekira pukul 19.30 WIB, Tim Restik Polres Bangka Tengah berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba inisial RT Als BY (20 tahun) di Jl. Listrik Kec.Koba Kab.Bangka Tengah, dari tangan tersangka RT, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) kotak rokok merk Dunhil mild hitam.
- 1 (satu) Buah plastik kacang merk Dua Kelinci.
- 1 (satu) buah Hand Phone Nokia.
- 1(satu) buah sepeda motor Merk Honda Bead Warna Hitam.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy, S.IK., MA., melalui AKP Raden Hasir, S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka RT merupakan warga Jalan Sekolah Rt.02 Kel. berok Kecamatan Koba, yang masih berstatus pelajar. “Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” terang Raden.
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Rutan Polres Bangka Tengah, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap dan memberantas peredaran Narkoba khususnya di Bangka Tengah” tambah nya. ( humas polres bateng)