Terkini

Pages

Categories

Search



FAQ

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI: 1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan) 2. Fotokopi paspor 3. Fotokopi KK (kartu keluarga) 4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir 5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP 6. Enam lembar pas foto berwarna (ukur...

adapun syarat pengurusan penerbitan SIM yang hilang atau rusak antara lain : surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter membawa surat laporan kehilangan SIM / membawa SIM yang rusak pemohon membayar biaya formulir di bank rakyat Indonesia (BRI) melakukan pengisian formulir permohonan mela...

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) seesuai dengan PNBP. Untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000...

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biaya resmi bikin SIM Baru Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan) Penerbitan SIM B...