4 kali masuk bui, Amew kembali berulah dan berakhir disel tahanan Polsek Lubuk Besar
humas.polri.go.id – Bangka tengah, Polsek Lubuk Besar berhasil mengamankan Harmo alias Amew yang merupakan resedivis kasus 363 yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara akibat aksinya tersebut. Kali ini Amew kembali ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Besar karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana kali ini Amew berhasil mengondol uang sebesar Rp. 67.000.00, milik korbannya. Ungkap kasus sendiri dilakukan oleh Polsek Lubuk Besar pada Kamis 15 September 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kapolsek Lubuk Besar Iptu I Made Wisma Rahma Saputra, S.Tr.K membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana pelaku diketahui merupakan seorang resedivis kasus serupa.
Iptu Made mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut didasari dari laporan korbannya yang bernama Darmawi, laki – laki, umur 58 tahun, petani, alamat Dusun B1 RT.13 Desa Lubuk Simpang Kec. Lubuk Besar yang mana telah melaporkan kejadian pencurian pada 4 Agustus 2022 lalu. Dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 67.000.00,-.
“Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lubuk Besar dimana korban (Darmani) ini baru saja menjual sebuah mobil dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang disimpan didalam rumah dengan maksud nantinya akan digunakan untuk membeli mobil kembali.”Jelas Iptu Made”.
Diketahui Korban dengan pelaku memang saling kenal dan korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban ini menjual mobilnya. Atas cerita korban ke pelaku ini lah kemudian pelaku berkesimpulan bahwa uang hasil penjualan mobil masih disimpan didalam rumah.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu masuk kedalam rumah korban saat korban sedang sholat subuh, dan setelah memastikan korban tidak berada dirumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp. 67.000.00,- yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. “Terangnya”.
Pelaku pencurian berhasil kita ungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Sdr. Harmo alias Amew, laki – laki, umur 43 tahun, alamat Dusun B1 RT. 13 Desa Lubuk Simpang Kec. Lubuk Besar. Pelaku diamankan saat berada dirumah dan sudah mengakui perbuatanya.
“Saat diamankan pelaku (Amew) tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.”Tegas Iptu Made”.