Terkini

Pages

Categories

Search



SIMPAN 14 TANAMAN GANJA, POLISI GREBEK FAJAR

SIMPAN 14 TANAMAN GANJA, POLISI GREBEK FAJAR

by
Desember 20, 2022
POLISI KITA, SAT NARKOBA
No Comment

Humas.polri.go.id – Bangka tengah, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja di Kel. Padang Mulya Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada Senin 19 Desember 2022.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan dan membenarkan adanya ungkap kasus pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Kel. Padang Mulya Kec. Koba  dimana seorang pelaku  berhasil kita tangkap bernama Fajar, laki – laki, 21 tahun, alamat Jl. Sinar Bulan Kec.Koba.

awal kronoligis kejadian, didapatkan keterangan informasi dari warga bahwa adanya tindak pidana Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah kelurahan padang mulya, Kec. Koba. berdasarkan informasi tersebut Tim Satuan Narkoba langsung melakukan upaya penyelidikan disekitar lokasi.

“Sore Hari, sekita pukul 16.30 WIB ,Tim Tindak Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan Sdr. Fajar saat berada dirumahnya dan saat dilakukan intrograsi Sdr. Fajar mengakui ada menyimpan Narkotika jenis ganja di bekas Gudang sebelah rumah kosong yang beralamat di Jl. Senang Hati Rt. 008 kel. koba kab. bangka Tengah.” Ungkap Iptu Windaris.

Sesampai TKP , Sdr. fajar memberitahukan lokasi penyimpanan Narkotika jenis ganja tersebut kepada Tim Resnarkoba dengan disaksikan oleh Ketua Rt. setempat, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 14 Paket tanaman ganja  yang dibungkus menggunakan koran didalam kantong plastik merah.

“Untuk tersangka saat ini diaman kan di Polres Bangka Tengah beserta Barang Bukti dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman di penjara di atas 5 tahun penjara, Tutupnya.”



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *