
Simpan 7,93 gram sabu – sabu dalam tas CODET kembali diringkus Polres Bangka Tengah
Humas.polri.go.id – Koba, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu – sabu di Jl. Raya Berok Gang Sekip dalam Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada Rabu 21 September 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengungkapkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana tersangka bernama FASLAH DUTA YANTO alias CODET, umur 40 tahun, buruh harian lepas, alamat Jl. Tangsi lama RT. 14 Kel. Koba Kec. Koba
“Ya betul sekali kami semalam ada melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu yang mana tersangka ini kami tangkap sedang berada disebuah bengkel yang berada di Jl. Raya Berok tepatnya di Gang Sekip dalam.”Sebutnya”.
Dari tangan Sdr. CODET (pelaku) saat dilakukan penangkapan kami temukan barang bukti yang diantaranya ;
– 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram
– 4 (empat) bal plastik strip bening kosong.
– 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
– 1 (satu) buah dompet / tas kecil berwarna pink dan coklat.
– Uang tunai senilai Rp. 400.000-,(empat Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian dapat kami ungkap terkait kronologis pengungkapan sendiri yang mana pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira Pukul 20.15 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama FASLAH DUTA YANTO Als CODET yang pada saat itu sedang berada di sebuah bengkel yang beralamat di Jl. Raya berok gang sekip dalam RT. 013 RW. 002 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang serta bangunan bengkel tersebut, dan dari hasil penggeledahan anggota kami berhasil menemukan 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan didalam dompet / tas kecil yang berwarna pink dan coklat yang berada di lantai di bawah lemari.”Ungkap Iptu Windaris”.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun.