Terkini

Pages

Categories

Search



Sat Narkoba Polres Bangka Tengah Bekuk Bandar Sabu-sabu

Sat Narkoba Polres Bangka Tengah Bekuk Bandar Sabu-sabu

by
September 15, 2022
SAT NARKOBA
No Comment

humas.polri.go.id – Bangka tengah, Seorang pemuda asal Palembang yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu – sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Tengah di komplek perumahan guru Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada Rabu 14 September 2022.

Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui bernama M. HAIQALDIRBA PUTRA Als HAIKAL, laki-laki, tempat lahir Palembang, 25 Tahun, Islam, Buruh Harian, Indonesia, Jl. SDN 1 Berok Rt. 01 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah / Jl. Komplek Guru 1 Rt. 02 Lingkungan 1 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Haikal diamankan oleh Sat Narkoba atas kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,17 gram.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya warga Kel. Berok Kec. Koba yang diamankan terkait perannya sebagai bandar narkoba jenis sabu – sabu.

“Betul pada Rabu siang (13.00 wib) anggota Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama Haikal alamat Komplek Guru Kel. Berok yang mana bersangkutan ini sudah merupakan target kami atas perannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu.”Ucap Iptu Windaris”.

Tersangka kami lakukan penangkapan saat berada dirumahnya yang beralamat Jl. Komplek guru 1 RT.2 lingkungan 1 Kel. Berok Kec. Koba dimana dari tangan pelaku ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya

Barang Bukti :
– 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
– 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
– 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver.
– 2 (dua) buah kotak rokok Merk SAMPOERNA MILD MENTHOL dan ESSE CHANGE.
– 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
– 1 (satu) buah tas ransel warna coklat.
– Uang tunai senilai Rp. 200.000-,(Dua Ratus Ribu Rupiah).
– 1 (satu) unit hp Merk SAMSUNG J5 warna Gold.
– Sabu = 2, 17 Gram.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres berikut barang bukti dan terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Tutup Iptu Windaris”.



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *